SUSUNAN MAJELIS TINGGI PARTAI
INISIATOR (bertindak selaku Ketua Majelis Tinggi):
ANGGOTA MAJELIS TINGGI PARTAI TERDIRI DARI PERWAKILAN PROPINSI-PROPINSI DI INDONESIA
- Nanggroe Aceh Darussalam:
- Sumatera Utara:
- Sumatera Selatan:
- Sumatera Barat:
- Bengkulu:
- Riau:
- Kepulauan Riau:
- Jambi:
- Lampung:
- Bangka Belitung:
- Kalimantan Barat:
- Kalimantan Timur:
- Kalimantan Selatan:
- Kalimantan Tengah:
- Kalimantan Utara:
- Banten:
- Jakarta:
- Jawa Barat:
- Jawa Tengah:
- Daerah Istimewa Yogyakarta:
- Jawa Timur:
- Bali:
- Nusa Tenggara Timur:
- Nusa Tenggara Barat:
- Gorontalo:
- Sulawesi Barat;
- Sulawesi Tengah:
- Sulawesi Utara:
- Sulawesi Tenggara:
- Sulawesi Selatan:
- Maluku Utara:
- Maluku:
- Papua Barat:
- Papua:
- Papua Tengah:
- Papua Pegunungan:
- Papua Selatan:
- Papua Barat Daya:
- IKN:
Total keseluruhan Majelis Tinggi: 40 orang
Catatan:
1. Majelis Tinggi berfungsi juga sebagai Mahkamah Partai dimana masing-masing anggota Majelis Tinggi memiliki kewenangan hak veto (menganulir) segala kebijakan/keputusan pengurus tingkat wilayah (propinsi) dan kab/kota jika bertentangan dengan garis-garis dan haluan partai.
2. Inisiator (Ketua Majelis Tinggi) memiliki kewenangan hak veto (menganulir) segala kebijakan/keputusan jika bertentangan dengan garis-garis dan haluan partai.
3. Hak veto diberikan kepada Majelis Tinggi/Mahkamah Partai untuk mengantisipasi/mencegah terjadinya sengketa antar pengurus partai, atau adanya dualisme kepengurusan, atau keputusan yang memunculkan polemik berkepanjangan yang berpotensi memecah belah partai, atau potensi-potensi lain yang bisa merubah garis-garis dan haluan partai dikemudian hari.
SUSUNAN DEWAN PERTIMBANGAN PUSAT
TERDIRI DARI PERWAKILAN ORMAS DAN YAYASAN AHLUL BAIT ATAU TOKOH-TOKOH AHLUL BAIT
- Perwakilan Ormas ABI:
- Perwakilan Ormas IJABI:
- .
- .
- .
- .
- .
- .
- .
- .
- .
- .
- .
- .
- .
- .
- .
- .
- .
- .
SUSUNAN PENGURUS PUSAT
- Ketua Umum:
- Waketum 1 (Wilayah Indonesia Barat):
- Waketum 2 (Wilayah Indonesia Tengah):
- Waketum 3 (Wilayah Indonesia Timur):
- Sekretaris Jenderal (Sekjen):
- Wasekjen 1 (Wilayah Indonesia Barat):
- Wasekjen 2 (Wilayah Indonesia Tengah):
- Wasekjen 3 (Wilayah Indonesia Timur):
- Bendahara Umum:
- Wabendum 1 (Internal):
- Wabendum 2 (Eksternal):
- Divisi Pendanaan (Cash Management):
- Divisi Data dan Teknologi Informasi:
- Divisi Rekrutmen dan Kaderisasi:
- Divisi Pemenangan Pemilu:
- Divisi Ekonomi Kerakyatan:
- Divisi Politik, Hukum dan HAM:
- Divisi Hubungan Masyarakat (Humas):
- Divisi Hubungan Internasional:
- Divisi Kepatuhan dan Audit Internal
- Divisi Peduli Kemanusian
- Divisi Peduli Pendidikan
- Divisi Peduli Kesehatan
- Divisi Peduli Lingkungan
- Divisi Peduli Satwa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar