## Kami Hadir Karena Kami Peduli Indonesia ## Kepedulian kita harapan mereka ##

Rancangan Struktur Organisasi Partai Peduli Indonesia (PPI)


SUSUNAN MAJELIS TINGGI PARTAI

INISIATOR (bertindak selaku Ketua Majelis Tinggi):

ANGGOTA MAJELIS TINGGI PARTAI TERDIRI DARI PERWAKILAN PROPINSI-PROPINSI DI INDONESIA

  1. Nanggroe Aceh Darussalam:
  2. Sumatera Utara:
  3. Sumatera Selatan:
  4. Sumatera Barat:
  5. Bengkulu:
  6. Riau:
  7. Kepulauan Riau:
  8. Jambi:
  9. Lampung:
  10. Bangka Belitung:
  11. Kalimantan Barat:
  12. Kalimantan Timur:
  13. Kalimantan Selatan:
  14. Kalimantan Tengah:
  15. Kalimantan Utara:
  16. Banten:
  17. Jakarta:
  18. Jawa Barat:
  19. Jawa Tengah:
  20. Daerah Istimewa Yogyakarta:
  21. Jawa Timur:
  22. Bali:
  23. Nusa Tenggara Timur:
  24. Nusa Tenggara Barat:
  25. Gorontalo:
  26. Sulawesi Barat;
  27. Sulawesi Tengah:
  28. Sulawesi Utara:
  29. Sulawesi Tenggara:
  30. Sulawesi Selatan:
  31. Maluku Utara:
  32. Maluku:
  33. Papua Barat:
  34. Papua:
  35. Papua Tengah:
  36. Papua Pegunungan:
  37. Papua Selatan:
  38. Papua Barat Daya:
  39. IKN:
Total keseluruhan Majelis Tinggi: 40 orang

Catatan:

1. Majelis Tinggi berfungsi juga sebagai Mahkamah Partai dimana masing-masing anggota Majelis Tinggi memiliki kewenangan hak veto (menganulir) segala kebijakan/keputusan pengurus tingkat wilayah (propinsi) dan kab/kota jika bertentangan dengan garis-garis dan haluan partai.

2. Inisiator (Ketua Majelis Tinggi) memiliki kewenangan hak veto (menganulir) segala kebijakan/keputusan jika bertentangan dengan garis-garis dan haluan partai.

3. Hak veto diberikan kepada Majelis Tinggi/Mahkamah Partai untuk mengantisipasi/mencegah terjadinya sengketa antar pengurus partai, atau adanya dualisme kepengurusan, atau keputusan yang memunculkan polemik berkepanjangan yang berpotensi memecah belah partai,  atau potensi-potensi lain yang bisa merubah garis-garis dan haluan partai dikemudian hari.


SUSUNAN DEWAN PERTIMBANGAN PUSAT

TERDIRI DARI PERWAKILAN ORMAS DAN YAYASAN AHLUL BAIT ATAU TOKOH-TOKOH AHLUL BAIT

  1. Perwakilan Ormas ABI:
  2. Perwakilan Ormas IJABI:
  3. .
  4. .
  5. .
  6. .
  7. .
  8. .
  9. .
  10. .
  11. .
  12. .
  13. .
  14. .
  15. .
  16. .
  17. .
  18. .
  19. .
  20. .

SUSUNAN PENGURUS PUSAT

  1. Ketua Umum:
  2. Waketum 1 (Wilayah Indonesia Barat):
  3. Waketum 2 (Wilayah Indonesia Tengah):
  4. Waketum 3 (Wilayah Indonesia Timur):
  5. Sekretaris Jenderal (Sekjen):
  6. Wasekjen 1 (Wilayah Indonesia Barat):
  7. Wasekjen 2 (Wilayah Indonesia Tengah):
  8. Wasekjen 3 (Wilayah Indonesia Timur):
  9. Bendahara Umum:
  10. Wabendum 1 (Internal):
  11. Wabendum 2 (Eksternal):
  12. Divisi Pendanaan (Cash Management):
  13. Divisi Data dan Teknologi Informasi:
  14. Divisi Rekrutmen dan Kaderisasi:
  15. Divisi Pemenangan Pemilu:
  16. Divisi Ekonomi Kerakyatan:
  17. Divisi Politik, Hukum dan HAM:
  18. Divisi Hubungan Masyarakat (Humas):
  19. Divisi Hubungan Internasional:
  20. Divisi Kepatuhan dan Audit Internal
  21. Divisi Peduli Kemanusian
  22. Divisi Peduli Pendidikan
  23. Divisi Peduli Kesehatan
  24. Divisi Peduli Lingkungan
  25. Divisi Peduli Satwa
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar